Iklan Bos Aca Header Detail

Begal Warga Hendak Pulang Kampung, Dua Orang Ditangkap

Begal Warga Hendak Pulang Kampung, Dua Orang Ditangkap

radarlampung.co.id. - Ari Anggara (37), warga Pendongkelan, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, menjadi korban pembegalan di depan Pengadilan Negeri Kelas II Gunungsugih, Lampung Tengah, Minggu (1/3). Korban yang hendak pulang ke kampung halamannya di Ketapang, Lampung Utara, mengendarai motor Honda Vario B 4690 BUH dipepet empat orang dan diancam pakai golok.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara menyatakan, pihaknya menerima laporan korban pembegalan berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/ 256-B /IlI /2020/RES LAMTENG/PDG LPG Tgl.  1 Maret 2020. \"Kita terima laporan korban langsung bergerak ke TKP. Kita berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak,\" katanya.

Kronologis kejadian, kata Yuda, korban berangkat dari rumahnya di Cingkareng Timur naik motor hendak pulang ke kampungnya di Ketapang. \"Di TKP jalan lintas  Sumatera depan kantor PN Kelas II Gunungsugih, korban dipepet empat orang dan diancam dengan golok. Korban terjatuh dan pelaku mengancam membacok. Pelaku mengambil paksa kendaraan korban, lalu kabur ke arah Kecamatan Padangratu. Sempat dikejar anggota tapi kehilangan jejak,\" ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Yuda, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan lidik dengan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi. Kita dapat simpulkan pelakunya. Kita lakukan pengintaian terhadap pelaku,\" ungkapnya.

Setelah memastikan pelakunya ada di rumah, kata Yuda, pihaknya bergerak melakukan penangkapan. \"Kita berhasil menangkap Hermansyah (19) dan Aprisal (26), keduanya warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Senin (2/3) sekitar pukul 11.00 WIB.  Hermansyah ini residivis kasus curas. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta motor Honda BeAT dan motor Supra X 125 yang diduga digunakan saat beraksi. Dua rekannya masih kita kejar,\" ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: