Iklan Bos Aca Header Detail

Begini Cara Pak Polisi Tindak Kendaraan Tanpa Plat Dari Jerat Tilang Elektronik

Begini Cara Pak Polisi Tindak Kendaraan Tanpa Plat Dari Jerat Tilang Elektronik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polresta Bandarlampung terus menyempurnakan sitem tilang elektronik, atau yang disebut Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE). Hal itu dilakukan agar program dapat berjalan lancar saat diluncurkan secara resmi 17 Maret 2021 mendatang. Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pasca dilakukannya uji coba E-TLE selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Maret 2021, pihaknya juga melakukan perluasan data base E-TLE secara nasional. Tujuannya gar program E-TLE yang dilaksanakan di Bandarlampung dapat mengidentifikasi plat kendaraan bermotor dari luar Lampung, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Di samping itu, pihaknya juga terus mencari solusi terkait beberapa hal yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat. Di antaranya, kendala kendaraan tanpa plat nomor polisi yang kedapatan melanggar lalulintas di jalan raya. Menurut Rafly, pelanggaran tersebut nantinya akan tetap terekam melalui kamera pengintai yang telah dipasang di beberapa titik di ruas jalan raya. Pelanggaran tersebut, nantinya akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan. “Masyarakat tidak boleh lupa bahwa petugas kami tetap ada di lapangan. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui E-TLE, petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut ke petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional,” katanya. Di samping itu, untuk kendaraan motor yang telah dijual kepada orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi tetap dikirimkan pada alamat pada STNK kendaraan tersebut. Pemilik alamat pada STNK, wajib melakukan konfirmasi atau pemberitahuan pada petugas E-TLE jika memang kendaraan tersebut sudah dijual atau bukan lagi miliknya. “Kita berikan waktu selama 7 hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas kami di ruang Gakkum Polresta Bandarlampung,” katanya. Sementara, bagi pengendaraan atau penerima surat tidak melakukan konfirmasi selama lebih dari 7 hari, Satlantas Polresta Bandarlampung akan menerapkan sanksi blokir STNK pada kendaraan tersebut. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: