Begini Konsep Penilaian Aplikasi Rapor Guru dan Kepala Sekolah
Radarlampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung akan memberlakukan penilaian dengan aplikasi rapor bagi guru dan kepala sekolah PNS maupun Non PNS Bersertifikasi. Pengawas Pembina Disdikbud Bandarlampung Wing Wisanggeni, mengatakan, sistem aplikasi akan mengakumulasi penilaian kinerja dan kehadiran Penilaian kinerja berdasarkan kompetensi pedagogik (prosentase 30%), kompetensi sosial (10%), kompetensi profesional (40%), kompetensi kepribadian (20%), serta kehadiran (100%). Teknisnya, sambung dia, untuk menilai kinerja pengawas pembina dan pengawas guru matapelajaran (kepala sekolah) kepada guru binaan melakukan penilaian kinerja guru (PKG) dari masing-masing sekolah. \"Penginputan dilakukan melalui online atau secara manual dengan mengirim data penilaian kinerja oleh kepala sekolah terhadap guru kepada pengawas pembina yang berada di Disdikbud,\" jelasnya kepada Radarlampunt.co.id, Rabu (20/3). Sedangkan, untuk penilaian kehadiran dilakukan berdasarkan tiga komponen, yakni keterlambatan datang, pulang cepat, dan tidak masuk kerja. Data penilaian kehadiran akan diakumulasi melalui absen menggunakan finger print. Nilai rapor, lanjutnya, juga akan menjadi acuan bagi Disdikbud dan pemerintah pusat dalam menentukan pencairan tunjangan sertifikasi. “Data rapor akan secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dapodik, jadi data yang masuk ke pusat adalah hasil akumulasi dari rapor tersebut,\" tandasnya. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: