Iklan Bos Aca Header Detail

Bejat, Keponakan Umur Empat Tahun Dicabuli

Bejat, Keponakan Umur Empat Tahun Dicabuli

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur. Ironisnya, korban yang baru berusia 4 Tahun tersebut ternyata keponakannya sendiri.

Tersangka MI (21), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 307 / B-1 / V / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES L.U, Tanggal 12 Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Muhammad Hendrik Aprilianto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka MI di sebuah toilet dekat aliran Kaliumban Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (12/5).

“Dia (tersangka, red) melakukan cabul terhadap korban sebanyak dua kali di tempat yang sama. Korban di iming-imingi uang sebelum melancarkan aksi bejatnya tersebut. Korban diberi uang Rp4.000. Selanjutnya tersangka mencabulinya sebanyak dua kali ditempat yang sama,\" kata Hendrik, Senin (13/5).

Menurutnya, perbuatan cabul itu terungkap bedasarkan keterangab saksi dan barang bukti visum dari RSUD Ryacudu Kotabumi.

Saat itu, saksi Apriyanti melihat korban memegang uang tunai Rp4.000 di tangan kanannya. Lalu, Apriyanti  menanyakan kepada korban perihal dari mana asal uang tersebut. Korban mengaku diberi tersangka.

Saat menceritakan uang itulah, beber Hendrik, korban mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya. “Saat itulah keluarga korban mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan, dan melaporkan peristiwa itu Ke Polres Lampura,\" kata Hendrik.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 tentang pencabulan anak dibawah umur dan atau pasal 82 UUD no 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

\"Selain tersangka kita juga menyita barang bukti pakaian korban saat dikenakannya saat itu, dan bukti visum dari RSUD Ryacudu Kotabumi,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: