Iklan Bos Aca Header Detail

Bejat, Oknum Kepala Dusun Ini Cabuli Keponakan Selama 6 Tahun

Bejat, Oknum Kepala Dusun Ini Cabuli Keponakan Selama 6 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID – Perbuatan Ahmad Yusuf (50) sungguh bejat. Warga Denteteladas, Tulangbawang ini tega mencabuli S (19) yang merupakan keponakannya sendiri. Sejak korban berusia 13 tahun. Aksi cabul pelaku yang sehari-hari menjadi kepala dusun (kadus) tersebut terungkap saat korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya yang juga berada di Denteteladas. \"Korban selama sekolah memang tinggal dan menumpang di rumah pelaku,\" kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8). Korban bercerita kepada kedua orang tuanya jika ia harus melayani nafsu bejat pamannya tersebut --selama tinggal di rumah pelaku. Bak tersambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung naik pitam. Lantas mengajak korban datang ke Mapolsek Denteteladas untuk melaporkan aksi cabul pelaku. Korban dan orangtuanya datang ke Mapolsek pada Selasa (10/8) siang. \"Menurut keterangan korban, aksi cabul tersebut bermula pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai menolak ajakan pelaku,\" jelas Iptu Eman. Aksi bejat pelaku ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 sampai korban lulus sekolah. Usai beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan menakut-nakuti akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain. Usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Selasa (10/8), sekira pukul 18.00 WIB, di rumahnya. Tanpa perlawanan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: