Iklan Bos Aca Header Detail

Bejat, Oknum Ustadz di Tuba Cabuli Anak Kandung

Bejat, Oknum Ustadz di Tuba Cabuli Anak Kandung

Radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap oknum ustadz yang terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. Pelaku adalah ZR (40), warga Kecamatan Menggala. Aksi cabul tersebut terungkap saat mantan istri pelaku E, mendapatkan informasi dari pamannya jika korban R (9) berada di area kamar mandi bersama pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Menggala. Usai mendapatkan informasi tersebut, E bersama pamannya mendatangi lokasi kamar mandi tersebut. Disitu E melihat mantan suaminya tersebut menggendong anaknya ke arah kamar mandi. Menutup pintu, kemudian membuka kran air. Usai peristiwa itu, ibu korban melihat perbedaan sikap pada anaknya. Ia kemudian bertanya perihal peristiwa yang dialami. Korban kemudian bercerita bahwa ia dicium dan dijilati bagian leher dan tubuhnya oleh pelaku di kamar mandi. Mengetahui cerita itu, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut Ke Mapolres Tulangbawang. Laporan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B-340/XII/2020/POLDA LAMPUNG/RESTUBA, tanggal 15 Desember 2020. Berdasarkan laporan tersebut. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Sabtu (19/11) di sebuah masjid di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamata Menggala, tanpa perlawanan. \"Aksi cabul pelaku terungkap setelah mantan istrinya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulangbawang. Selama buron pelaku ini sering berpindah-pindah tempat,\" kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen kepada Radarlampung.co.id, Rabu (24/11). Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti pakaian korban saat peristiwa terjadi. Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sebelumnya, Polres Tulangbawang menangkap 23 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam kurun waktu Januari sampai November 2021. Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengimbau kepada para orang tua agar tidak lengah dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Dimulai dari lingkungan keluarga, pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Menurut Kapolres, para pelaku bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: