Bejat, Seorang Kakek Cabuli Cucu Sendiri yang Masih Berusia 9 Tahun

Bejat, Seorang Kakek Cabuli Cucu Sendiri yang Masih Berusia 9 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - KS --seorang kakek berusia 56 tahun-- dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Ia terbukti mencabuli cucunya sendiri: QA --anak berumur 9 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Selain pidana penjara, terdakwa pun didenda pidana sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,\" katanya, Selasa (22/9). Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa: Dahlan, mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya. \"Pada intinya kami meminta putusan nanti yang seadil-adilnya,\" ujarnya. Menilik ke belakangan, KS yang merupakan warga Jalan H. Agus Salim, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung itu Senin (6/4) silam, sekitar pukul 10.00 WIB, sedang duduk di ruang tamu rumah korban. Lalu korban datang membawa buku gambar. \"Kemudian terdakwa memanggil dan langsung memeluk korban QA sambil berkata \'cucu sayang udah gede ya\',\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari. Selanjutnya KS mencium dan menurunkan celana Korban QA hingga akhirnya kakek ini tega mencabuli cucunya sendiri. Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp7 ribu kepada QA sambil berkata \'jangan kasih tahu siapa-siapa ya\'. Hingga akhirnya KS dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: