Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 5 Kali

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 5 Kali

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Sadirin (34). Bagaimana tidak. Warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tersebut, tega mencabuli A, anak tirinya. Lebih bejatnya lagi, A yang masih berumur 10 tahun tersebut dicabuli sampai 5 kali. Perilaku bejat Sadirin terungkap saat A mengeluh sakit perut. Karena curiga, ibu korban bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai ayah tirinya itu. Bak petir di siang bolong. Sang ibu naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya itu ke Mapolsek Denteteladas, Minggu (3/1) siang. Kepada petugas, ibu korban bercerita jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2020, sekira pukul 16.05 WIB. Saat peristiwa itu terjadi, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah. Saat itu, Sadirin meminta korban untuk segera mandi. Namun, korban menjawab nanti. Mendengar jawaban itu, seketika membuat emosi pelaku memuncak. Sadirin kemudian memaksa korban untuk segera mandi. Anak tirinya tersebut kemudian menurut. Seusai mandi, A lalu masuk ke dalam kamar untuk berganti baju. Belum sempat memakai baju, tiba-tiba ayah tirinya nyelonong masuk ke dalam kamar yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Pelaku langsung berbuat cabul. A kaget. Seketika ayah tirinya itu mendorong A ke kasur dan melakukan aksi bejatnya. Setelah peristiwa tersebut, Sadirin selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk diam dan tidak bercerita kepada ibu serta bibiknya. Hal tersebut dilakukan pelaku sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban dengan menggunakan jarinya. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak. Akhirnya pria yang kesehariannya berprofesi tani itu ditangkap Senin (4/1), sekira pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya. \"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya ini sudah terjadi sebanyak 5 kali. Pada Maret 2 kali, Oktober 1 kali, dan Desember 2 kali. Semua di tahun 2020,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/1). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 miliar. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: