Bejat! Empat Tahun Anak Tiri Dicabuli
RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat tahun berlalu. Akhirnya kasus pencabulan yang dilakukan TR (36) terhadap Bu (14), anak tirinya terungkap. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TR yang tinggal di Kecamatan Abung Selatan diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, Jumat (2/10).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasatreskrim AKP Gigih mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 28 September 2020 lalu. Laporan tertuang dalam LP/953/ B/IX/2020/Polda Lpg/Res LU.
\"Peristiwa ini terungkap setelah RD, adik kandung korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Su, ibunya, Kamis (24/9),\" kata Gigih.
Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Su melihat pintu kamar terbuka. Lantaran curiga, ia menanyakan kepada kedua anaknya.
Lantas, sambil menangis, RD mengatakan bahwa Bu takut dengan TR.
\"Adiknya mengatakan bahwa korban takut dengan ayah (tiri) mereka. Kakak (Bu, Red) takut dengan ayah. Sebab ayah nganuin (mencabuli, Red) kakak,\" kata Gigih menirukan perkataan RD.
Su shock saat mendengar pengakuan anaknya. Ia sempat meninggalkan rumah. Lalu wanita ini melapor ke Mapolres Lampura, Senin (28/9).
\"Tersangka kita amankan dikediamannya sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (2/10). Dari hasil pemeriksaan, ia sudah mencabuli anak tirinya sejak 2016,\" sebut dia. (ozy/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: