Bekuk Dua Pelaku, Polisi Temukan 65 Paket Sabu

Bekuk Dua Pelaku, Polisi Temukan 65 Paket Sabu

radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung dipenghujung tahun 2019. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan kedua pengedar sabu yang ditangkap Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32). “Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba. Yang pertama ditangkap yakni Hapriyadi di depan sebuah rumah di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dengan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu siap edar,” ujarnya, Minggu (29/12). Lalu, dilakukan penggeledahan dirumah tersebut juga ditemukan 1 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp 570.000, satu pipet/sedotan dan 3 handphone. Atas pengakuan Yadi, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap Hansori, tak tanggung-tanggung 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berhasil diamankan berikut uang tunai Rp. 1.120.000,- dan handphone. \"Mendapatkan informasi masyarakat, maka pada Rabu (25/12) pukul 11.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut,\" jelasnya. Lanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku paket-paket tersebut merupakan 1 juta, paket 500, 300, dan ada juga paket kecil-kecil seluruhnya siap edar. \"Beruntung mereka segera ditangkap sehingga sabu tersebut tidak beredar dan merusak generasi bangsa,\" jelasnya. Kasat menegaskan, atas ditangkapnya kedua tersangka, pihaknya juga terus memburu penyedia awal Sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka tersebut, bahkan, identitasnya telah dikantongi tim gabungan. \"Kami telah kantongi indentitasnya, kami himbau menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindakan tegas terukur. Kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Ancaman minimal 5 Tahun, \"pungkas Hendra Gunawan. (ral/ehl/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: