Belanja Daerah Defisit, Begini Struktur APBD-P 2020 Kota Bandarlampung

Belanja Daerah Defisit, Begini Struktur APBD-P 2020 Kota Bandarlampung

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, menyetujui atas Ranperda tentang APBD-Perubahan Kota Bandarlampung Tahun 2020 menjadi peraturan daerah sebesar Rp136.271.785.974. Pengesahan APBD-P Tahun 2020 itu berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM (F PDI-P) didampingi para Wakil Ketua, Aderly Imelia Sari, ST. MT (F Gerindra), Aep Saripudin, SP (F PKS) dan H. Edison Hadjar, SE (F PAN), di DPRD setempat, Selasa (29/9). Kemudian, itu disaksikan dan ditandatangani langsung Walikota Bandarlampung Herman HN. Adapun, selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung, H. Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) melaporkan hasil pembahasan tingkat Komisi, Badan Anggaran, Komposisi APBD-P Kota Bandarlampung Tahun 2020. Agusman Arif menyebutkan, pendapatan daerah untuk APBD-P Tahun 2020, semula Rp3.003.639.971.712 bertambah Rp23.108.400.703. Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp3.026.748.379.415. Kemudian, belanja daerah yang semula Rp2.927.139.971.712 bertambah Rp235.880.193.670, sehingga mengalami perubahan menjadi Rp3.163.020.165.389 atau mengalami defisit sebesar Rp136.271.785.974. Pembiayaan daerah yang penerimaan semula Rp60 miliar bertambah menjadi Rp104.271.785.974. Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp164.271.785.074. Untuk pengeluaran, semula Rp136.500.000.000, berkurang Rp108.500.000.000. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp28 miliar. Jumlah pembiayaannya itu setelah perubahan Rp136.271.785.974. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah. Agusman menagatakan Laporan Badan Anggaran dan Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bandarlampung beserta lampirannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandarlampung pada 29 September 2020,” tutupnya. Sementara, atas persetujuan APBD-P Kota Bandarlampung Tahun 2020 itu, Walikota Bandarlampung, H. Herman HN, MM mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung yang telah membahas dan menyetujui APBD-P Kota Bandarlampung Tahun 2020. \"Terima kasih. Harapan saya seluruh OPD dapat melaksanakan kegiatan secara efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ringkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: