Belasan Kali Beraksi, Tukang Tipu Diciduk di Rumah Mertua
radarlampung.co.id - Kejahatan yang dilakukan Ridho (37) terhenti. Warga Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang berulangkali melakukan penipuan dan penggelapan motor itu diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (15/4).
Penangkapan menindaklanjuti laporan RN (22), warga Desa Padangmanis, Pesawaran. \"Tersangka dan korban berkenalan saat menginap di Losmen Grand Wisata. Saat korban tidur, tersangka mengambil barang-barangnya,\" kata Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri.
Barang yang dibawa kabur di antaranya mobil Daihatsu Ayla, satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu. \"Namun karena tersangka tidak bisa mengendarai mobil matic, ia meninggalkan kendaraan itu,\" ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak. Rihdo diamankan saat berada dikediaman mertuanya di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (15/4).
Paison mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ridho sudah sembilan kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kemudian tiga lokasi di Tanggamus.
\"Untuk TKP di luar Pringsewu, pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor,\" ujarnya.
Untuk penipuan dan penggelapan, satu kali di Pesawaran dan tiga kasus di Banten. Ridho juga diduga terlibat dua kasus pencurian dengan pemberatan di Banten. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: