Iklan Bos Aca Header Detail

Beli di Kotaagung, Sabu Dijual untuk Pelanggan di Wonosobo dan Bandarnegeri Semuong

Beli di Kotaagung, Sabu Dijual untuk Pelanggan di Wonosobo dan Bandarnegeri Semuong

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan Al (30), warga Kotaagung Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan yang dilakukan Selasa pagi (1/9), polisi menyita sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Di mana, kediaman Al diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. \"Informasi itu segera kami tindaklanjuti. Sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (1/9), kami menangkap tersangka di rumahnya,\" kata Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Made mengungkapkan, saat kediaman Al digeledah, pihaknya menyita barang bukti empat plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 1,36 gram. Sabu sudah dipecah menjadi tiga paket seharga Rp200 ribu dan empat paket harga Rp150 ribu. \"Barang bukti lain, sebutir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi berlogo S, tiga plastik klip ukuran sedang bekas pakai, empat plastik klip ukuran besar bekas pakai, satu unit HP dan sebilah celurit,\" urainya. Sementara Al mengaku membeli sabu dan pil ekstasi dari wilayah Kotaagung. Sebelum tertangkap, ia baru membeli sabu-sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp3,4 juta. \"Sabu-sabu saya pecah lagi. Harga Rp200 ribu delapan paket, Rp150 ribu 10 paket, Rp100 ribu lima paket dan Rp300 ribu dua paket. Barang yang belum sempat terjual masih 1,36 gram,\" kata Al. Pemuda itu mengaku pelanggannya berasal dari Kecamatan Wonosobo, dan Bandarnegeri Semuong. \"Para pelanggan atau pembeli, ada yang datang langsung ke rumah. Ada juga yang minta diantar. Dalam seminggu, saya bisa dapat Rp700 ribu,\" sebut dia. Sementara, pil ekstasi diakui Al untuk konsumsi sendiri. \"Nggak saya jual. Untuk dipakai sendiri,\" kata dia. Hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan terduga penyalahguna narkoba di sebuah toko sepatu di Pasar Gisting. Ia adalah MS alias Pakar (47), warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo. \"Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, didapatkan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,59 gram,\" kata Made Indra. Barang bukti lain, dua pipa kaca bekas pakai, satu bong, dua korek api gas, lima sedotan, dua buah sumbu, satu bungkus rokok dan dua unit ponsel. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: