Tolak Jenazah Covid-19, Siap-siap Berurusan dengan Polisi
radarlampung.co.id - Warga Bandarlampung, tampaknya harus menerima pemakaman pasien covid-19 yang meninggal dunia. Jika tidak, aparat kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi usai rapat koordinasi di Markas BPBD Bandarlampung, Senin (13/4).
Menurutnya, Walikota Bandarlampung, Herman HN membuat surat edaran, yang berisi agar warga Bandarlampung, harus menerima pemakaman pasien covid-19 yang meninggal dunia. \"Surat edaran ini sudah kami sebarkan ke tingkat kecamatan hingga kelurahan,\" ungkap Kiki-sapaan akrab Ahmad Nurizki Erwandi-.
Adanya SE itu, Kiki meminta kepada warga Bandarlampung tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan proses pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Bila tetap ada yang coba-coba melakukan penolakan, maka dengan tegas, pihak kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.
\"Pemakaman bagi warga yang meninggal dengan indikasi Covid-19, dilakukan sesuai dengan protokol pemakman yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan. Proses pemakaman jenazahnya tentu sudah steril, jadi jangan ada lagi penolakan pemakaman jenazah,\" tegasnya. (red/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: