Beli Ponsel Pakai Upal, Ditangkap Deh

Beli Ponsel Pakai Upal, Ditangkap Deh

radarlampung.co.id - Ponsel tak dapat, Erlan (21), malah ditangkap polisi. Pemuda yang tinggal di Kecamatan Bulok, Tanggamus itu diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota lantaran diduga membeli HP menggunakan uang palsu (upal). Polisi menyita barang bukti 25 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengungkapkan, Erlan ditangkap berdasar informasi masyarakat. Di mana ada dugaan peredaran uang palsu dalam transaksi pembelian ponsel di Pendapa Pringsewu, Rabu malam (26/6). \"Informasi ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (26/6),\" kata Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (28/6). Eko menuturkan, dari puluhan lembar uang palsu, 13 lembar memiliki nomor seri sama, yakni GBG349224. Kemudian 12 lembar dengan nomor seri nBJ7624. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: