Beli Ponsel, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Beli Ponsel, Remaja Ini Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id - Gara-gara membeli ponsel, dua remaja asal Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS), Tanggamus ditangkap polisi. G (17) dan D (15) diduga terlibat penjambretan. Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua remaja diamankan, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (8/7). Barang bukti yang disita, ponsel Samsung Galaxy J2 Pro. \"Kita menerima laporan penjambretan dengan korban Neni Nuraini, warga Pekon Sinarbaru, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Peristiwa itu terjadi di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, tanggal 12 April lalu,\" kata Edi, Rabu (10/7). Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak. Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Polsek Pagelaran di-back up Polsek Wonosobo mengamankan kedua remaja itu dikediaman masing-masing. Edi mengungkapkan, G mengaku mendapatkan ponsel dengan membeli dari D seharga Rp800 ribu. \"Untuk D, ia mengaku membeli HP tersebut melalui online dan bertemu dengan penjual di SPBU Kotaagung seharga Rp650 ribu. Kami masih menyelidiki penjual awal,\" sebut dia. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: