Iklan Bos Aca Header Detail

Belum Ada Dewan Pengupahan, Pringsewu Mengacu UMP

Belum Ada Dewan Pengupahan, Pringsewu Mengacu UMP

radarlampung.co.id – Standarisasi pembayaran upah untuk pekerja di Pringsewu mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Lampung. Ini dilakukan karena kabupaten itu belum memiliki Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Suheriyanto LN mengatakan, sesuai SK Gubernur Lampung G/776/V.07/HK/2019, besaran upah pekerja sebesar Rp 2.432.001.57. Karena itu, ia mengingatkan pengusaha membayar upah yang layak sesuai UMP. ”Kita belum memiliki Dewan Pengupahan. Karena itu masih mengacu pada upah minum provinsi,” sebut dia. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: