Tolak Peradilan Cepat, Hakim Minta Penyidik Lengkapi Berkas Pengeroyokan Relawan Yutuber

Tolak Peradilan Cepat, Hakim Minta Penyidik Lengkapi Berkas Pengeroyokan Relawan Yutuber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak peradilan cepat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Lurah Pengajaran Dede Suganda dan Ketua RT. 10 Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara Agus Tredi Haryanto terhadap relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Sidang tindak pidana ringan yang berlangsung Rabu (18/11) tersebut dipimpin hakim tunggal Dina Pelita Asmara. Sebanyak lima saksi turut dihadirkan bersamaan dengan dua terdakwa Dede dan Agus. Dalam putusannya, hakim menyatakan pengeroyokan tersebut tidak masuk katagori tindak pidana ringan. \"Berdasar catatan penyidik, perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan,\" kata Dina. Oleh karena itu dirinya memutuskan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab terdakwa Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. \"Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Agar diperiksa dalam tindak pidana biasa (umum),\" sebut dia. Sementara pengacara Dede dan Agus, Ajo Suprianto berharap persidangan selanjutnya bisa berjalan dengan adil. \"Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan. Makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,\" kata Ajo. Pada bagian lain, pengacara relawan Yutuber, Ahmad Handoko juga mengapresiasi keputusan hakim yang tidak menerima peradilan tindak pidana ringan itu. \"Tadi yang kami lihat pasal 352 KUHP. Ini jelas-jelas tidak terpenuhi. Peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasar saksi-saksi yang kami hadirkan. Kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,\" jelasnya. (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: