Belum Ada Ketetapan Resmi, Tegal Mas Justru Sudah Bayar Pajak
Radarlampung.co.id - Sejak mulai beroperasi setahun belakangan ternyata pengelola Pulau Tegal Mas, PT Tegal Mas Thomas telah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran.
Hal ini diungkapkan langsung owner Tegal Mas, Thomas Azis Rizka yang ditemui di Bukit Mas Cottage, Rabu (7/8), Dirinya mengaku sejak Mei 2018 telah berinisiatif untuk menyetorkan pajak, meskipun belum dikeluarkannya ketetapan resminya dari Pemerintah daerah setempat.
”Sampai hari ini kami belum ada kewajiban pajak yang resmi, karena sebagai badan usaha itu bisa ditarik pajak ketika sudah ada Ketetapan Pajak. Tapi sudah satu setengah tahun yang lalu Tegal Mas sudah menunaikan kewajibannya (membayar pajak) walaupun belum ada ketetapan. Tapi kami sudah melakukan setoran langsung ke kas daerah Pemda Pesawaran dari bulan Mei 2018,” sebut Thomas.
Thomas mengakui kesadaran pihaknya pada pajak sangatlah tinggi. Sehingga meskipun tidak di minta namun pihaknya sudah menjalankan. Nah Thomas berharap Pemerintah juga merespon usaha pengusaha dalam membangun pariwisata Lampung.
”Kalau kami sudah menunaikan kewajibannya, nah pemerintah gantian dong. Pertanyaannya kan menarik, apa yang sudah dilakukan pemerintah belum dikasih ke kita. Boro-boro mau jalan atau membuatkan jembatan, buatkan Dermaga, buatkan listrik, buatkan saluran air. Mungkin teman-teman juga tahu kalau dari Pemda Kabupaten Pesawaran belum dirasakan,” sebut Thomas.
Karena saat ini, sambung Thomas, akses jalan pun masih sangat minim. Jalan menuju Pulau Tegal Mas ini sendiri jika kondisi hujan maka jalannya akan becek, kemudian panas hingga berdebu.
Untuk itu Thomas berharap mudah-mudahan ke depan akses ke Pariwisata Tegal Mas juga menjadi perhatian Pemda Kabupaten Pesawaran juga Pemprov Lampung.
”Sungguh-sungguh kalau nawacita Presiden untuk menjadikan ini wisata ekonomi kawasan ekonomi kreatif, ya Ayo dong gitu sama-sama kan Tegal Mas ada di Pesawaran juga,” tambahnya.
Ditanyai soal kedatangan pihak KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Tegal Mas, Thomas justru menyebut tidak masalah. Dengan kejadian ini Thomas justru berharap perizinan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dipercepat.
”Apresiasi setinggi-tingginya ya untuk kegiatan kemarin. Kenyataannya sampai memang ada kesalahan yang kami perbuat. Jadi dari 120 hektar ada setengah hektar yang kami lakukan reklamasi sekitar 0,5 hektar. Sebenarnya ini tidak sebanding dengan luas pulau, itu kami lakukan karena untuk membuat garis penahan gelombang. Tapi yang kami lakukan itu harus sebenarnya telah kami ajukan izin pada 3 Mei 2018 tapi kenapa nggak izin tak kunjung dikeluarkan pemerintah provinsi pada saat itu,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Thomas, jangan lihat apa yang dilakukan memang salah walaupun sekecil itu, namun juga pertimbangkan keamanan masyarakat yang harus dijaga. “Kami justru berterima kasih dengan kunjungannya agar izin semakin cepat keluar dan tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Kami berharap izin bisa keluar dua atau tiga hari ini,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: