Iklan Bos Aca Header Detail

Main ke Rumah Teman, Residivis Curat Ditangkap

Main ke Rumah Teman, Residivis Curat Ditangkap

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Waykanan menangkap HK (18), warga Kecamatan Banjit, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (29/3). Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (19/7/2018). HK dan dua rekannya berboncengan mencari sasaran. ”Tersangka kemudian melihat motor milik Afen, warga Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung yang terparkir di teras,” kata Yuda, Sabtu (30/3). Dari sini, tersangka merusak kunci dan membawa kabur motor. Yuda menuturkan, pihaknya mendapat informasi HK berada dikediaman rekannya di Kampung Menanga, Simpang Banjit. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini (curat) berhasil diamankan. ”Tersangka sudah diamankan di mapolres. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal tujuh tahun,” ujarnya. (red/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: