Majelis Hakim Perkara Randis Lamtim Perintahkan Jaksa Hadirkan BPK

Majelis Hakim Perkara Randis Lamtim Perintahkan Jaksa Hadirkan BPK

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sidang dugaan korupsi kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), hingga kini masih berjalan. Sidang yang jadwalnya masih mendengarkan saksi-saksi itu, kuasa hukum Suherni dan Aditya: Sopian Sitepu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini pun disambut oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang: Efiyanto, yang juga ikut memerintahkan JPU mendatangkan BPK untuk menjadi saksi dalam perkaran ini. “Ya, untuk meminta JPU menghadirkan BPK itu sudah saya teruskan. Kan sebelumnya ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa meminta didatangkan,” katanya, Kamis (21/1) Untuk itulah dirinya meminta agar pada sidang pekan depan pihak BPK dapat didatangkan. Ini tentunya untuk pembuktian sebenarnya ada atau tidak kerugian negara. “Kita minta kepada jaksa ini untuk memanggil. Jadwalnya kapan BPK ini dapat dipanggil itu tergantung dari mereka. Intinya sebisa mereka kapan (memanggil),” kata dia. Memang dalam perkara ini, antara jaksa dan kuasa hukum selalu mempermasalahkan mengenai hasil kerugian Negara. Di mana dalam perhitungan pihak Kejati Lampung menggunakan perhitungan dari akuntan publik. Bukan dari BPK. Di mana BPK sendiri menjelaskan bahwa tidak ada kerugian Negara dalam perkara ini. Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), terhadap dua terdakwa: Dadan Darmansyah dan Aditya kembali digelar, pada Jumat (8/1). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menghadirkan beberapa saksi, diantaranya: Senen Mustakim sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung, Annys Fansori selaku PPTK dari Dinas Pengelolaan BPK2AD, Sukma Wibawa Kasubbag Umum di Pemda Lampura, Rizal, Pahlevi, Hafi Zuliansyah, Arizona Defriansyah, Siti Fatmawati Kasubbag Administrasi Kependudukan Sekda Lamtim, dan I Made Swastika Kasubbag LPSE. Di dalam kesaksiannya, Senen Mustakim membenarkan apabila di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Lamtim ada pengadaan mobil dinas, untuk Bupati dan Wakil Bupati. \"Ya benar, nilainya Rp2,6 miliar lebih. Pengadaannya dilakukan secara lelang, dari Maret sampai April 2016,\" katanya kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: