Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nazarudin

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nazarudin

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Eksepsi yang diajukan Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Atas penolakan ini, sidang terdakwa yang terjerat kasus tindak pidana ITE itu tetap berjalan. Yang sebelumnya dimana, Nazarudin keberatan atas dakwaan yang disangkakan ke dirinya. Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo menegaskan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum (PH) Nazarudin. \"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,\" ujarnya, Rabu (18/12). Majelis hakim pun menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 9 Januari 2020. \"Dengan agenda pemeriksaan saksi,\" ucapnya. Pastra mengatakan keputusan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa lantaran hakim berpendapat berbeda. \"Katanya ini jadi wewenang mahkamah partai, kalau mahkamah partai itu terkait kepengurusan,\" sebutnya. Menurutnya, perkara ini merupakan tindak pidana ITE. \"Karena mencakup tindak pidananya jadi harus kesini, kalau pemecatan, indisipliner baru urusan partai,\" bebernya. Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/12). Dalam persidangan itu, kuasa hukum Nazaruddin yakni Marten Johan Latuputty mengajukan empat point keberatan dalam surat dakwaan. Dimana ia menyebutkan surat dakwaan jaksa itu tidak tepat jelas dan lengkap. \"Kalau dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu bahwa klien kami (Nazaruddin, red) tepat pada Minggu (20/5) lalu sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 13.35 WIB dengan sengaja mendistribusi atau membuat bisa diaksesnya dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan,\" ujarnya. Tetapi hal itu pun bertentangan dengan dalam berita acara pemeriksaan Polda Lampung, bahwa dugaan penistaan pencemaran nama baik oleh terdakwa pada hari senin 21 mei tidak sesuai dengan disebutkan JPU, yakni Senin 20 Mei 2019, dan setelah dicocokan dengan kalender masehi tidak ada tanggal 20 melainkan 19 yang dimana, alat komunikasi yang digunakan ada sebuah handphone. \"Kita lihat di fakta persidangan bahwa untuk perkara ini hanphone tidak dijadikan barang bukti. Malah hanya screenchoot sehingga perkara ini terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum,\" tegasnya. Lalu yang ketiga, lanjut dia, untuk dakwaan jaksa juga dianggap salah dalam penerapan hukumnya. \"Sudah kita buktikan bahwa unsur muatan penghinaan tidak tepat, sehingga dakwaan harus batal hukum,\" tuturnya. Dan selanjutnya, kata dia lagi, untuk di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan dan sebagainya itu diselesaikan di mahkamah partai. \"Kan kita tahu ini (kasus, red) awalnya lewat jejaring WhatsApp grup antar caleg parpol Hanura. Maka dari itu meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa, dan dakwaan batal demi hukum,\" tegasnya lagi. Sementara itu, dari eksepsi yang diajukan terdakwa Nazaruddin, Jaksa Anyk Kurniasih meminta waktu untuk menganggapi eksepsi itu. \"Ya nanti akan kita tanggapi dengan secara tertulis,\" katanya. Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan pencemaran nama baik, Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, pada Jumat (29/11). Nazaruddin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik. Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang PErubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" ujarnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: