Iklan Bos Aca Header Detail

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Azis Syamsuddin

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Azis Syamsuddin

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang beragendakan pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Penyebabnya, dua hakim perkara tersebut terpapar covid-19. Hal ini disampaikan hakim anggota Fahzal Hendri, saat menyampaikan penundaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/2). Karenanya, dijadwalkan sidang pembacaan putusan akan digelar Kamis (17/2) mendatang. Dirinya berharap, jika Ketua Majelis Hakim M. Damis selesai isolasi mandiri maka sidang tidak lagi ditunda. “Bahwa ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda Kamis (17/2) pukul10.00 WIB,” kata Fahzal dikutip dari jawapos.com. Sebelumnya, plt. Jubir KPK RI Ali Fikri berharap vonis putusan Azis sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok. Menurut JPU KPK, Azis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK meyakini, Azis menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Yakni sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000. Atau senilai Rp 519 juta. Menurut JPU KPK, suap terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.(jp/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: