Iklan Bos Aca Header Detail

Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Perkara Korupsi BPPRD Lamteng

Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Perkara Korupsi BPPRD Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menunda sidang vonis dengan terdakwa Yunizar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah. Sebelumnya dijadwalkan sidang vonis akan digelar Kamis (2/9). Namun karena majelis hakim belum siap, akhirnya ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Yogi Aprianto membenarkan penundaan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim. \"Ya sidangnya ditunda. Akan kembali digelar pada  9 September 2021,\" katanya. Untuk diketahui, Yunizar dituntut  satu tahun empat bulan penjara, pada perkara korupsi pembayaram Pajak Air Tanah, PT Great Giant Pinaple (GGP). Dimana dalam dakwaan jaksa, Yunizar terbukti bersalah melanggarpasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yunizar juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. \"Dimana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizar dengan pidana penjara satu tahun empat bulan penjara,\" kata jaksa Yogi Aprianto, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu. Tak hanya itu, Yunizar dituntut membayar uang pengganti Rp.983.042.204. Uang pengganti tersebut sudah dibayarkan penuh oleh Yunizar, bahkan sebelum persidangan dimulai. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, PT Great Giant Pineapple (GGP) membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, Power Plant empat sumur, pabrik Tapioka empat sumur, Kandang Sapi sembilan sumur, Perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur. Perusahaan tersebut membayar pajak Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018. Dimana dalam sidang 5 Agustus 2021 lalu, dua saksi yakni Kabid II BPPRD Lampung Tengah Dedi Setiawan, dan Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Achmad Hery Setiawan, mengakui diperintah oleh terdakwa Yunizar, untuk membuat dua surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berbeda. Surat pertama, senilai pajak yang asli, dan surat ke dua paska ada pemotongan Rp 983 juta dari Terdakwa. Sisa pajak pun diserahkan ke terdakwa, dan keduanya tidak menerima serupiah pun dari pembuatan SKPD Palsu. Keduanya terpaksa, karena diancam akan di ganti oleh terdakwa Yunizar. \"Perintah atasan yang mulia,\" jelas salah satu Dedi Setiawan. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: