Majelis Hakim Ungkap Aliran Dana Suap Fee Proyek Lamsel ke RS Airan Raya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelas saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan suap fee proyek infrastrukrur Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Zainudin Hasan. Mien Trisnawati bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim terkait pembuktian Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Untuk pertama, Mien menanyakan kepada para jajaran Direksi Rumah Sakit (RS) Airan Raya yaitu, Direktur RS Airan Raya M. Iqbal. \"Saham PT Airan Raya yang telah diberi oleh terdakwa (Zainudin, red) ini berapa banyak?\" tanya Mien, Senin (11/2).
Lalu, M. Iqbal menjawab bahwa awal RS Airan Raya ini dibangun dengan dana bersumber dari dirinya dan Zainudin. \"Waktu itu kita bersama-sama untuk membangun rumah sakit ini. Beliau (Zainudin, red) juga sudah menyumbangkan dananya sebanyak Rp3,7 miliar,\" beber M. Iqbal.
M. Iqbal menambahkan, pembayaran saham dari Zainudin ke PT Airan Raya dibayar bertahap. \"Untuk pembayaran pertama pada tahun 2017 dengan jumlah setoran Rp1 miliar, kemudian di tahun 2018 sebanyak 200 ribu dolar,\" ungkapnya.
Mien kembali bertanya kepada M. Iqbal. \"Apakah yang membayarkan langsung terdakwa,\" tanya Mien lagi.
M. Iqbal menjawab bahwasanya yang melakukan pembayaran bukan dari terdakwa. \"Melainkan transfer bank dan Agus Bhakti Nugroho yang diminta terdakwa untuk menghubungi kami memberitahukan bahwa dana sudah ditransfer. Ya, kami tahu kalau itu dana dari beliau dan Agus BN yang menelpon,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: