Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Umat Diminta Tak Resah
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pengawasan majelis taklim menuai banyak sorotan. Kalangan DPR pun mempertanyakan adanyan peraturan tersebut. Ya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, menyesalkan adanya peraturan menteri tersebut. Apalagi pendaftaran majelis taklim merupakan keharusan dan setiap tahunnya mesti diperpanjang. “Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-diatur oleh pemerintah,” ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12), sebagaimana dilansir Jawapos.com. Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. “Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke Kemenag, menurut kami itu berlebihan,” katanya. Oleh karena itu, Ace menyarankan sebaiknya peraturan menteri itu direvisi atau bahkan sebaliknya dia mengusulkan untuk dicabut. Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. “Nah, itu yang sangat kami sesalkan,” ungkapnya. Menanggapi itu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak perlu resah dengan adanya peraturan menteri tersebut. Karena semangat dari peraturan tersebut adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kementerian agama (Kemenag). “Tujuannya agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” ujar Zainut saat dikonfirmasi, Selasa (3/12). Zainut mengatakan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya. Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Untuk keperluan tersebut peraturan ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. “Karena itu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya. Untuk hal tersebut Pasal 6 ayat (1) peraturan ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi ‘harus’, bukan ‘wajib’ karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau wajib berdampak sanksi. “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” tegasnya. Peraturan majelis taklim ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. Selain jamaah, persyaratan lainnya adalah ustad, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam peraturan ini sebagai pedoman publik. Sehingga peraturan ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. “Jadi ini bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi, dan keberadaan majelis taklim,” ungkapnya. Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama. Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas. Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya. (sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: