Belum Kantongi STR D4, Bidan Meradang Tak Lulus Berkas CPNS

Belum Kantongi STR D4, Bidan Meradang Tak Lulus Berkas CPNS

radarlampung.co.id - Bidan di Kota Bandarlampung mengeluh lantaran tak lulus berkas dalam penerimaan CPNS 2019, lantaran tak melampirkan surat tanda registrasi (STR) yang merupakan salah satu syarat CPNS. Diketahui, MH (34) salah satu bidan lulusan D4 ini mengaku tak lulus berkas formasi CPNS untuk Diploma Empat (D4) Kebidanan lantaran belum melampirkan STR D4.  Dia bilang, para bidan yang tidak melampirkan STR D4 karena proses pembuatan STR melalui sistem online masih off dan baru online mulai 2 Januari 2020. Walhasil, para bidan itu melampirkan STR D3. \"Karena kami melampirkan D3, berkas kami ditolah. Kemudian, kami meminta kelonggaran dengan BKD Bandarlampung terkait adanya kendala pencetakan STR D4 lantaran sistem masih off,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Kamis (9/1). Setidaknya, pihaknya mencatat ada sebanyak 60 calon pelamar yang memilih formasi di Kota Bandarlampung tak lulus berkas lantaran tak melampirkan STR D4. Sementara, kabupaten lain seperti Pringsewu, Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Metro justru lulus tanpan melampirkan STR D4. \"Daerah lain, bahkan kayak di Tangerang kami denger lulus berkas. Kenapa kami justru tidak, BKD Bandarlampung saja yang tidak memberikan kebijakan, ini tidak berprikemanusiaan, mereka engga mau buka sistemnya,\" ujarnya. Pihaknya, waktu itu telah minta bantuan ke Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung dan akhirnya mengeluarkan surat keterangan STR D4. Sayangnya usaha itu sia-sia, setelah dikomfirmasi kembali ke BKD Bandarlampung hal tersebut ditolak. \"Admin verifikatornya tidak mau menerima suket proses STR D4 dengan alasan sudah tutup. Sedangkan di daerah lain seperti Pringsewu dan Tubaba ternyata mereka diluluskan asalkan mereka melakukan sanggahan dan membuat surat pernyataan,\" jelasnya. Surat pertanyaan tersebut menjamin, bila pada saat lulus CPNS pihaknya bisa melampirkan STR D4 kebidanan. Pihak BKD menolak hal tersebut dengan alasan itu telah tersistem dari BKN. \"Sementara, ketika kami konfirmasi ke BKN itu bukan kebijakan mereka, melainkan menjadi kebijakan di masing-masing daerah. Kami sudah memohon kembali ke admin verifikator pada 23 Desember 2019 sampe pkl 17.00 WIB,\" bebernya. Pihanya waktu itu, telah memohon kepada BKD Bandarlampung serta berjanji jika lulus berkas sebelum ujian pihaknya akan memberikan STR yang dimaksud. \"Rasanya sia-sia perjuangan kami, menurut BKD itu sudah diatur oleh sistem, tapi kami bilang sistem itu buatan manusia,\" keluhnya. Menurutnya, suket proses KTP saja bisa diterima padahal belum tentu kapan jadinya. Namun, kenapa proses STR yang cuman 1 minggu justru ditolak. \"Ini cuma karena kami tidak punya nomor STR sejak aplikasi buka 2 Januari 2020. Kami hanya minta lulus berkas dan mengikuti ujian,\" ujarnya. Di sisi lain, Kepala BKD Kota Bandarlampung Wakhidi mengatakan, seharusnya pada saat pendaftaraan para pelamar tersebut memakai STR D4 atau  S1 bukan STR D3 karena formasinya untuk D4. \"Kan dah jelas formasinya D4 kebidanan, kalau pakai STR D3 itu tidak memenuhi unsur persyaratan untuk masuk calon PNS. Harusnya diurus juga STR D4-nya karena waktu di tanya sama yang bersangkutan selalu bilang lagi diurus-urus,\" katanya kepada Radar Lampung. Menurutnya, ketika hal tersebut diluluskan sama saja menyalahi aturan. \"Kalau diluluskan sama saja mereka menjerat kami. Berdasarkan evaluasi, ketika luluskan berkasnya, mereka tidak bisa menunjukan STR-nya mereka kan engga lulus juga akhirnya,\" pungkasnya. (apr/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: