Belum Menyerah, Ike Edwin Laporkan Gugatan Baru ke Bawaslu

Belum Menyerah, Ike Edwin Laporkan Gugatan Baru ke Bawaslu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu Bawaslu Bandarlampung menolak permohonan gugatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bacaden) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah. Namun, upaya Ike-Zam belum terhenti. Sebab, Ike Edwin kembali menyambangi Bawaslu Bandarlampung, Minggu (20/9). Misinya: kembali melaporkan dugaan maladministrasi saat proses verifikasi faktual dan sensus dukungan. Laporan dilayangkan merujuk pasal 44 PKPU nomor 6 tahun 2020, di mana mengenai verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis (perubahan penting yang sudah dilakukan) terhadap ketentuan verifikasi faktual perbaikan. Di pasal 36 butir 1 disebutkan, PPS dalam verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung. Sementara dalam kenyataannya, menurutnya hal tersebut tidak dilakukan. Di mana dilakukan dengan kesepakatan dengan mengumpulkan pendukung dengan melalui LO. \"Pada vefak dua itu dalam pasal 36, KPU tidak dilakukan dengan mendatangi pendukung dan itu tidak dilakukan hanya diperbaikan. Melainkan dari awal verifikasi,” kata dia. Mantan Kapolda Lampung ini melanjutkan, dalam proses verifikasi faktual, KPU harus melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual berikut sosialisasi terkait Covid-19. \"Kan saat ini masih pandemi, KPU juga wajib menjelasakan verfak dan pencegahan covid. Ternyata tidak dilaksanakan. Maka kami laporkan. Masuknya memang ke administrasi, namun tetap bsia ke unsur pidana,” kata dia. Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Ferry Triatmojo mengatakan, pada tahapan verifikasi tahap kedua memang tidak perlu melakukan sensus. Melainkan dengan kesepakatan tim LO untuk mengumpulkan pendukung kemudian didata. “Saat pleno sudah kita sampaikan. Mengapa waktunya hanya tujuh hari saja, karena tidak dilakukan sensus. Kemudian di hari pertama masa vervak perbaikan juga dilakukan di tingkat kecamatan dan PPS juga LO terkait pelasksanaan verfak perbaikan ini,” jelasnya. Sementara, merujuk surat KPU-RI No.578.PL.02.2.P-SD/06/KPU/VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020, tentang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan dukungan balon perseorangan. Surat tersebut menyebutkan ketentuan pasal 32D peraturan KPU No,18/2019 mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, PPS melakukan verifikasi faktual (verfak) secara kolektif, berkoordinasi dengan balon perseorangan dan tim penghubung untuk menghadirkan pendukungnya di wilayah desa atau kelurahan. Kemudian verfak secara kolektif dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 sampai dengan ayat 6, ayat 8 dan ayat 11 sampai 14, pasal 24 ayat 3, pasal 25 dan 26 dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS. “Pendukung datang kemudian dicek data dirinya sesuai dengan e-KTP dan pendukung harus sudah masuk dalam SILON,” kata dia. Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menjelaskan pihaknya hanya diberikan waktu lima hari untuk menyelesaikan dan menyimpulkan isi dari laporan atau gugatan yang dilayangkan. “Dua hal yang dilaporkan, perihal sensus dan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Akan kita periksa terlebih dahulu dan hanya punya waktu lima hari untuk sampai ke kesimpulan,” kata dia. Sementara, laporan langsung diregistrasi dengan nomor 004/LP/PW/KOT/08.01/IX/2020 terkait tidak adanya sosialisasi ketika melakukan verifikasi faktual. \"Artinya, di sini yang bersangkutan menilai KPU melanggar PKPU nomor 6 2020. Dengan begitu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi. Kita akan melakukan kajian untuk pembuktiannya,” tambah Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: