Belum Sempat Jual Barang Curian, Penadah Ditangkap Polisi

Belum Sempat Jual Barang Curian, Penadah Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id-Belum sempat menjual barang curian yang di dapatnya, Agus H (23) ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran, Sabtu (13/4) malam. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan Agus mendapatkan handphone curian tersebut dari seorang rekannya warga Kota Agung berinisial DE. \"Handphone tersebut didapatkan dari DE dan hendak dijual kembali, namun terlebih dahulu diamankan tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Pagelaran,\" jelasnya Minggu (14/4). Dari tangan warga Talang Padang Tanggamus tersebut diamankan barang bukti berupa Samsung J5 Prime. Penangkapan Agus bermula dari laporan Whidya Artanto warga Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.Korban melapor pada 30 Maret lalu lantara  kehilangan tiga unit notebook merk Asus, Fujitsu dan HP serta 1 unit handphone. Dengan kerugian ditaksir Rp10 juta.(sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: