Belum Sempat Menghirup Udara Bebas, Residivis Kembali Diamankan

Belum Sempat Menghirup Udara Bebas, Residivis Kembali Diamankan

radarlampung.co.id - Nasib apes, menimpa ST(35) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. Bagiamana tidak, harapannya untuk dapat kembali menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana melalui program asisimilasi di rumah gagal. Sebab, baru dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, ST harus kembali mendekam di balik jeruji besi, Kamis (2/4).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Bandarsribowono AKP Made Sudarta menjelaskan, ST diamankan karena disangka terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada 11 Mei 2019 lalu.
Aksi curat itu dilakukan tersangka di rumah Hendri Sugianto (36) warga Desa Sripendowo Kecamatan Bandarsribowono.

Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap. Kemudian, membuka genteng dan mematahkan sebuah reng kayu menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka mengambil satu unit telepong genggam merek Samsung dari kamar korban. Selanjutnya, tersangka masuk ke ruang depan tempat photo copy dan mengambil uang tunai Rp600 ribu. Setelah itu, tersangka kabur melalui pintu belakang. Kejadian itu, baru diketahui korban ketika baru pulang dari sholat tarawih dan langsung dilaporkan ke Polsek Bandarsribowono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, pelakunya sudah diamankan dan menjalani masa penahanan di Rutan Sukadana atas kasus lain.
Karenanya, ketika tersangka baru keluar dari Rutan Sukadana, langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kami amankan di Polsek Bandarsribowono guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Made Sudarta.

Diketahui, Sebanyak 82 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur dapat bernafas lega. Sebab, sejak Kamis (2/4) mereka kembali dapat menghirup udara bebas meski belum habis masa hukumannya.
Kepala Rutan Sukadana Jumadi menjelaskan, pembebasan 82 warga binaan tersebut merupakan program asimilasi di rumah. Itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020.

\"Keputusan itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona,\"jelas Jumadi didampingi Rustam selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: