Belum Terima Pengaduan terkait Permasalahan THR 

Belum Terima Pengaduan terkait Permasalahan THR 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, mencatat belum menerima adanya pengaduan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dikeluhkan oleh para karyawan. Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, mengatakan, hingga H-8 lebaran ini pihaknya belum menerima aduan maupun konsultasi dari pihak pekerja yang menyoal tentang pembayaran THR karyawan atau pekerja Selain itu Disnakertrans Mesuji, sebelumnya juga sudah mensosialisasikan surat edaran terkait kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lama H-7 lebaran. “Sudah kami sosialisasikan. Sampai hari ini memang belum ada laporan yang masuk ke posko Pengaduan,” kata Najmul kepada radarlampung.co.id, Minggu (24/4). Sebab jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, hampir tidak ada masalah. Semua perusahaan patuh membayar THR karyawan. Namun pihaknya tetap menunggu laporan pengaduan terkait pembayaran THR ini dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau THR nya tak dibayarkan dan pihaknya juga tetap melakukan pemantauan ke perusahaan perusahaan jika masih ada indikasi macetnya pembayaran tunjangan ini. Dari data yang ada Tercatat ada 21 perusahaan besar di Mesuji yang dan wajib memberikan THR. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: