Iklan Bos Aca Header Detail

Belum Terima SK, Tim Hukum Gubernur Vakum

Belum Terima SK, Tim Hukum Gubernur   Vakum

Radarlampung.co.id - Tim hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dibentuk Pemprov dibawah Biro Hukum hingga saat belum menunjukan kinerjanya.

Anggota tim yang terdiri dari Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Abi Hasan Muan, Ansori, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan tersebut nyatanya belum banyak mengetahui daftar nama anggota rim tersebut. Padahal pengangkatan tim hukum ini disebut sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/618/B.02/HK/2019.

Seperti yang dikatakan salah satu anggta tim hukum, Budiono saat dikonfirmasi, Selasa (24/9). Akademisi Universitas Lampung (Unila) itu mengau tak tahu bila namanya masuk dalam daftar tim hukum. Termasuk soal SK Gubernur Lampung.

”Tapi saya belum pernah menerima SK loh. Dihubungin juga belum pernah, jadi tidak tahu juga nama itu masuk SK. Saya juga ngga dikonfirmasi jadi apa di tim hukum ini. Saya hanya tahu selentingan saja, saya nggak tahu banyak. Saya juga nggak bisa komentar karena belum pernah menerima SKnya,” ungkap Budiono.

Begitupula yang dikatakan Kolega Budiono di Unila, Yusdianto, Dirinya pun tak mengetahui apapun soal nama dirinya yang masuk dalam daftar tim hukum.

”Soal tim hukum, saya belum pernah dikonfirmasi apa-apa jadi saya tidak mengerti dan tidak tahu. Saya juga belum tahu ya apa maksud dan tujuan tim hukum, apa sebagai alat legitimasi atau orang yang diberikan penugasan pengusulan apa,” ujar Yusdianto.

Menurut Yusdianto, namanya hanya disebutkan. Bahkan itupun tanpa sepengetahuan dirinya. ”Saya nggak tahu, hanya namanya disebutkan disitu. Saya juga belum dikonfirmasi baik dari Biro Hukum maupun Gubernur Lampung langsung,” tambahnya.

Soal SK, Bambang Hartono Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) juga mengalami hal yang sama. Ia mengaku belum menerima SK tersebut. Namun, Bambang mengaku dirinya sebelumnya telah ditanyakan apakah berminat atau tidak bergabung bersama tim Hukum dibawah Biro Hukum.

”Saya juga belum menerima SKnya, tapi sebelum diusulkan saya ditanya bersedia tidak. Tapi tidak ada honornya. Sebenarnya kan kami di Perguruan Tinggi ada Tridarma dan kami punya wilayah yang kita bina. Namun harus atas nama Perguruan Tinggi. Kalau saya nggak apa-apa, saya siap. Kemudian barulah mau diusulkan, itu pengusulannya ke biro hukum bukan ke Gubernur,” bebernya.

Bambang menyebut, sampai saat ini pula belum ada informasi apapun soal kerja tim hukum. “Untuk tim hukum belum berjalan, itukan baru usulan. Kemarin justru ada usulan belum diberlakukan dahulu dan belum di implementasikan. Tapi untuk tim hukum nantinya bertugas berkoordinasi untuk membuat Perda, konsolidasi hukum dengan petani, kesadaran hukum anak dan perempuan karena kan jika mereka berurusan dengan hukum harus diperlakukan berbeda, perlindungan anak dari narkoba,” tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: