MAKI Susun Data untuk Lapor ke Kejagung RI, KPPU dan Beacukai terkait Dugaan Praktek Ekspor CPO

MAKI Susun Data untuk Lapor ke Kejagung RI, KPPU dan Beacukai terkait Dugaan Praktek Ekspor CPO

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) segera akan melaporkan terkait dugaan praktek ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan modus dokumen ekspor berupa limbah sawit ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bea Cukai. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, bahwa apabila perusahaan itu terbukti, bisa dijerat dengan pasal 103 UU No 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. \"Data-data tersebut sedang kita susun. Dan ini bisa jadi pembuka untuk dugaan di tempat yang lain,\" katanya, Kamis (7/4). Menurut Boyamin, dirinya telah menelaah bahwa adanya kerugian negara dari praktek ekspor CPO mengakali aturan itu. \"Jadi kita masih susun. Tunggu saja (laporannya),\" kata dia. Untuk diketahui, Berkunjung ke Lampung, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencari informasi terkait kelangkaan minyak goreng untuk konsumsi masyarakat. Yang dimana beberapa waktu lalu sempat langka di kalangan masyarakat. Menurut koordinator MAKI Boyamin Saiman bahwa langkanya minyak goreng itu terjadi lantaran dugaan ekspor crude palm oil (CPO). Yang dimana dilakukan oleh perusahaan yang berada di Lampung. Yakni dengan mekanisme diduga mengakali peraturan yang berlaku. \"Saya dapat informasi itu. Jadi saya datang ke Lampung. Saat ini sedang saya dalami dahulu (info itu). Infonya ada modus dugaan ekspor CPO dibungkus dengan dokumen limbah sawit,\" katanya, Rabu (6/4) ketika dihubungi. Atas hal itu kata Boyamin, menyebabkan terjadinya ekspor besar-besaran CPO ke luar negeri. Dan hingga menyebabkan minyak goreng langkah lalu harga pun menjadi mahal. Tak hanya itu saja, dirinya pun menduga lagi bahwa adanya kerugian negara dari praktek ekspor CPO itu. \"Jadi yang pertama negara berpotensi dirugikan karena banyak perusahaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas kawasan berikat,\" kata dia. Tak hanya itu saja kata Boyamin, dirinya pun menduga modus ekspor dengan memalsukan dokumen memakai Limbah itu di Lampung berpotensi lebih merugikan negara. Hal ini karena negara tidak mendapatkan hak bea keluar sebesar 5 persen. \"Juga negara juga dirugikan karena tidak bisa memungut tarif ekspor atau levy CPO. Dan turunannya. Yakni yang awalnya sekitar US$ 355 per ton, dan telah diubah menjadi US$ 375 per ton,\" jelasnya. Karena menurut Boyamin lagi, bahwa tarif baru tersebut diatur dalam keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022. \"Saya sedang melengkapi laporan saya ke KPPU, karena ada dugaan orang sebesarnya mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat. Dan ternyata bukan cara modern saja seperti punya kuota ekspor tapi tidak menjalankan DMO. Atau lewat kawasan berikat untuk industri tapi langsung dijual. Namun masih ada cara-cara lama yakni memanipulasi dokumen ekspor,\" bebernya. Dirinya pun mencontohkan seperti di DKI Jakarta. Dimana ada temuan ekspor minyak goreng yang dokumennya dibungkus dengan ekspor sayuran. \"Saat ini di Lampung. (Modus) sangat baru dengan ekspor CPO tapi dibungkus dengan dokumen seolah yang di ekspor limbah sawit atau Pome,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: