Iklan Bos Aca Header Detail

BEM Unila Tuntut Kampus Beri Kuota Gratis ke Semua Mahasiswa

BEM Unila Tuntut Kampus Beri Kuota Gratis ke Semua Mahasiswa

RADARLAMPUNG.CO.ID - BEM Universitas Lampung (Unila) melakukan dialog dengan pimpinan Unila. Dialog dilakukan terkait kebijakan perkuliahan selama masa pandemik. Termasuk kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan subsidi kuota internet untuk seluruh mahasiswa. Ketua BEM Unila Irfan Fauzi Rachmat menuturkan, pihaknya menunggu keputusan terkait pembagian kuota internet gratis bagi seluruh mahasiswa Unila. Sebab, saat ini hanya mahasiswa golongan I dan II saja yang mendapatkan subsidi kuota internet. \"Kita meminta kuota internet gratis diberikan kepada seluruh mahasiswa, karena pembelajaran daring selama pandemik tidak hanya dilakukan mahasiswa golongan 1 dan 2 saja. Pihak Unila masih menimbang hal itu,\" ujarnya, Jumat (24/7). Kemudian, pihaknya juga meminta rektorat untuk bisa menerapkan kebijakan pembayaran UKT sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020. \"Untuk saat ini rektorat telah mengeluarkan surat keputusan terkait penerapan pembayaran UKT sesuai Permendikbud nomor 25 tahun 2020,\" imbuhnya. Terpisah, Wakil Rektor III Unila Prof Yulianto mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia juga menuturkan, kondisi pandemi saat ini bukan hanya dihadapi mahasiswa namun menjadi persoalan hampir di semua lapisan masyarakat. Kebijakan juga dibuat agar memotivasi mahasiswa untuk menyelesaikan studi sesuai jenjang program yang ditempuh. “Semua keputusan rektor dibuat untuk mempertimbangkan segala aspek dan kondisi. Dan sebagai calon pemimpin, mahasiswa juga harus mampu berpikir komprehensif, bijak, adil, dan tidak parsial,”ucapnya. Dikatakannya, seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa, akan dikaji kembali di tingkat pimpinan, dan apa saja rekomendasi yang dapat diakomodasi. Selain itu, audiensi itu juga membahas  sejumlah pasal yang tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 17 Tahun 2020 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi. Dalam dialog juga diulas tentang poin-poin pokok yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1663/UN26/KU/2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal atau Uang Kuliah Mahasiswa yang diterbitkan pada 22 Juli 2020. \"Kebijakan UKT  dalam Keputusan Rektor Nomor 1663/UN26/KU/2020 dibuat dengan merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Oleh karena itu, surat keputusan yang sebelumnya dibuat sudah tidak lagi berlaku,\"pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: