Iklan Bos Aca Header Detail

Maksimalkan Penerapan Tapping Box

Maksimalkan Penerapan Tapping Box

radarlampung.co.id – Badan Pengelola Keuangan  Daerah (BPKD) Tanggamus lebih mengintensifkan pendapatan dari penerapan alat tapping box yang tersebar pada rumah makan dan hotel. Kabid Penerimaan, Evaluasi, Pengendalian Pendapatan Daerah Wirawan mengatakan, hasil penerapan tapping box pada November dan Desember 2019 lalu menunjukkan hasil. Memang belum maksimal. \"Kalau tahun kemarin, diibaratkan kami masih uji coba. Baru mulai efektif Januari 2020 ini,\" kata Wirawan mewakili Kepala BPKAD Tanggamus Suaidi. Ia menyatakan, sejak masa uji coba pada November, terkumpul pendapatan Rp20,8 juta lebih. Kemudian pada Desember sebesar Rp21,2 juta. Untuk lokasi yang taat membayar pajak adalah Rumah Makan Satiyem di Gisting. Rata-rata menyetor sekitar Rp8 juta tiap bulan. Kemudian Rumah Makan Savana di Kotaagung Timur. Awalnya setor sekitar Rp3,9 juta. Kemudian naik pada Desember sekitar Rp5,3 juta. Lalu Rumah Makan Doni Gendut yang semula setor Rp689 ribu, naik menjadi Rp1,066 juta pada Desember 2019. ”Selebihnya, kurang dari itu. Ada yang hanya awalnya saja setoran pajak berjalan. Tapi Desember, turun. Bahkan tidak setor lagi. Padahal pada November masih proses pengenalan alat,” sebut dia. Sedangkan untuk katagori hotel, hanya Hotel Gisting yang baik setorannya. Dimulai dari Rp507 ribu pada November. Lalu Desember menjadi Rp 1,3 juta. Hotel lainnya kurang dari itu. Bahkan ada yang tidak setor sama sekali. ”Sampah akhir Januari ini, akan dilihat bagaimana kondisi tiap wajib pajak. Kemudian dievaluasi. Bagi (setoran pajak) yang turun dibanding November dan Desember 2019, bakal diperingati,” imbuhnya. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: