Mal dan Toko Wajib Tutup Pukul Tujuh Malam, Kaban Pol PP Bandarlampung Minta Pengusaha Koperatif

Mal dan Toko Wajib Tutup Pukul Tujuh Malam, Kaban Pol PP Bandarlampung Minta Pengusaha Koperatif

RADARLAMPUNG.CO.ID-Hampir seluruh toko, minimarket dan supermarket di Bandarlampung Kamis (28/1) malam tutup sejak pukul 19.00 WIB. Hal ini terkait penerapan Nomor: 440 /133 /IV.OG/OU tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. Namun dalam pantauan radarlampung.co.id, beberapa toko masih membuka bahkan hingga 1 jam (waktu pemantauan radarlampung.co.id) setelah waktu batas operasional yang diminta Pemkot Bandarlampung untuk tutup guna mencegah penularan Covid-19 di Bandarlampung, yang masih berstatus zona merah Covid-19. Pantauan dimulai dari Jalan Radin Inten Bandarlampung, sejumlah mal besar seperti Central Plaza, Mall Kartini, sejumlah Indomaret dan Alfamart tutup. Kemudian di Jalan Teuku Umar, pertokoan kecil di Pasar Bambu Kuning masih buka. Namun pertokoan besar seperti Duta Square, memilih tutup. Selanjutnya menuju jalan Z. A. Pagar Alam Bandarlampung, satu toko di bawah flyover MBK masih terpantau buka. Padahal, saat itu waktu menunjukkan pukul 20.04 WIB.Sementara, Mall Boemi Kedaton yang berada di seberang toko tersebut terpantau tutup. Selanjutnya sepanjang jalan Z. A. Pagar Alam menuju Rajabasa terpantau masih ramai. Beberapa tempat kuliner sampai pukul 20.15 WIB masih buka. Diantaranya Waroeng Steak, Bebek Slamet, KFC Kedaton, dan MCD Kedaton yang memang diminta tutup maksimal pukul 22.00 WIB. Namun, untuk Giant, Indomaret, Alfamart dan Chamart sudah tutup. Mengenai hal ini, Kaban Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan pihaknya belum melakukan penertiban bagi pengusaha yang melanggar edaran tersebut. Namun diakuinya sudah banyak pengusaha koperatif dengan menutup tempat usahanya sesuai waktu yang ditetapkan. Untuk itu dia mengajak, masyarakat untuk tetap tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, aktifitas masyarakat bisa kembali normal segera. \"Mudah-mudahan nggak lama, kalau jadi zona oranye, kuning hijau tidak ada pelarangan. Kami juga tidak ernah melarang, namun karena ini pandemi agar cepat berakhir harus ditempuh meskipun berat, bagi pemerintah dan pelaku usaha. Karena ini tuntutan keadaan akan dilakukan demi kebaikan bersama,\" jelasnya. Selanjutnya, pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan. Jika masih ditemukan ada toko yang buka, akan ditindak langsung. \"Kita akan pantau setiap malam, masih ada yang bandel akan langsung ditutup karena dikhawatirkan menjadi contoh yang lain, kedua dia akan membahayakan diri sendiri takutnya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Ini sudah komitmen kita, demi menurunkan kasus Covid-19,\" tambahnya. Diketahui dalam SE itu, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian untuk restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. Selanjutnya jika masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: