Mal di Bandarlampung Tutup Sebelum Pukul 21.00 WIB

Mal di Bandarlampung Tutup Sebelum Pukul 21.00 WIB

RADARLAMPUNG.CO.ID-Walikota Bandarlampung telah menanda tangani Surat Edaran (SE) nomor 360/326/IV.06/III/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. SE itu berisi pemberlakuan pembatasan jam operasional mal dan toko modern. Dalam SE mal dan toko modern dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pantauan radarlampung.co.id Senin (8/3) malam, terlihat sejumlah Mal yang berada di Jl. Raden Inten, Jl. R.A Kartini, telah menerapkan SE Walikota. Tak hanya di bilangan Jl. Raden Inten, Jl. Kartini saja. Mal-mal yang berada di sepanjang Jl. Z.A Pagar Alam pun ikut mengikuti edaran SE itu. Rata-rata sejumlah pusat perbelanjaan itu tutup sebelum pukul 21.00 WIB. Namun, sejumlah minimarket dan tempat hiburan sampai pukul 21.15 WIB masih ada yang belum tutup. Itu terlihat dari sepanjang Jl. Raden Inten, Jl. R.A Kartini dan Jl. Z.A Pagar Alam masih terlihat buka. Supriyadi (46) salah satu petugas keamanan mal di Jl. R.A Kartini menjelaskan, manajemen mal menaati SE tersebut. \"Ya memang baru malam ini kita mendapat surat edaran itu. Yang dimana isinya tutup pukul 21.00 WIB,\" katanya. Atas edaran itu lanjut dia, pihak manajemen mal tempat dia bekerja pun menyambut baik. \"Tentunya kami tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di mal,\" kata dia. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: