Iklan Bos Aca Header Detail

Malam Ini, Tim Gabungan Sidak Penerapan Pembatasan Operasional Tempat Usaha

Malam Ini, Tim Gabungan Sidak Penerapan Pembatasan Operasional Tempat Usaha

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 158 personel Satpol PP dibantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung akan melakukan monitoring pada hari pertama penerapan surat edaran wali kota tentang pembatasan jam operasional.

Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsir mengatakan, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi bagi warga yang belum mengetahui surat edaran tersebut.

\"Skema nanti malam, kita akan memastikan dahulu semua sudah tutup tepat pada waktunya. Mal, warung-warung, rumah makan dan minimarket. Tutup jam 22.00 WIB,\" kata Suhardi.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi surat edaran tersebut, jika tidak ingin menerima sanksi berupa denda yang tertera pada Perda Nomor 3/2020.

\"Jika ada yang melanggar, aktivitasnya kami bubarkan. Namun jika sudah dibubarkan berkali-kali, kemungkinan besar dilakukan penutupan sementara. Jika masih membandel, dicabut izin operasionalnya atau dilakukan penutupan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3/2020,\" tegasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: