Iklan Bos Aca Header Detail

Bentuk Tim Khusus Pemulasaran Tingkat Desa

Bentuk Tim Khusus Pemulasaran Tingkat Desa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk efektifitas pemulasaran jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Pesawaran menginstruksikan agar desa membentuk tim khusus pemulasaran.

\"Sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan pelaksanaan pemulasaran jenazah Covid-19. Di setiap desa dibentuk 25 orang yang masuk dalam tim pemulasaran jenazah Covid-19,\" kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Selain melaksanakan pemulasaran jenazah Covid-19, tim yang dibentuk di desa itu juga bertugas menyosialisasikan protokol kesehatan, membantu korban yang terpapar dan meninggal dunia.

\"Relawan desa inilah yang bertugas membantu korban yang terpapar. Mulai dari isolasi mandiri hingga pemulasaran dengan protokol kesehatan untuk pasien meninggal,\" sebut dia.

Pemkab Pesawaran bersama Forkompimda telah mengeluarkan surat edaran bersama terkait PPKM diperketat. Salah satu poin dalam surat tersebut, SOP pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid-19.

\"Pemulasaran jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19 wajib dengan SOP protokol kesehatan. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi, tentunya akan diancam sanksi pidana,\" tegasnya.

Menurut Dendi, surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran bersama Forkopimda tersebut dapat dijadikan dasar bagi pemerintah desa untuk menganggarkan operasional pelaksanaan sosialisasi, penanganan isolasi mandiri bagi warga yang terpapar hingga pelaksanaan pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid-19. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: