Bentuk Tim Pengawas dan Monitoring Perumahan

Bentuk Tim Pengawas dan Monitoring Perumahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mewujudkan pembangunan lebih tertata dan terencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membentuk tim pengawasan dan monitoring kegiatan serta evaluasi perumahan dan pemukiman. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Nomor: 159/ III.04/ HK/ 2019.

Adapun tugas dari tim yang ada di dalamnya, pertama mengarahkan masyarakat melaksanakan pemanfaatan ruang kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun  2011-2030, sesuai peraturan UU yang berlaku.

Kedua, melakukan pengawasan, pendataan, monitoring, dan menginventarisasi kegiatan pembangunan dan perizinan terhadap perumahan dan pemukiman, perdagangan dan jasa. Serta ketiga, segera melapor ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) apabila melihat pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi menuturkan, pembentukan tim tersebut guna memberdayakan Kasi Pembangunan yang ada di setiap kecamatan. Sekaligus membantu tugas pengawasan Disperkim.

\"SK dari wali kota sudah turun, tinggal kita rapatkan bersama para Kasi Pembangunan kecamatan Jum\'at (22/2) mendatang. Dan langsung diberikan SK-nya untuk langsung bekerja pada Senin (25/2) mendatang,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruang kerjanya.

Nantinya, kasi pembangunan yang ada di kecamatan bertugas mengawasi dan memonitoring perumahan dan pemukiman di wilayahnya masing-masing. \"Sistimnya, Kasi pembangunan kelurahan lapor kekecamatan, kasi pembangunan kecamatan bikin laporan triwulan yang diserahkan ke kita,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: