Maling HP Pedagang di Pasar, Buruh Ditangkap Polisi

Maling HP Pedagang di Pasar, Buruh Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di pasar Kampung Pasiranjaya. Pelaku adalah Novi Agus Saputra (35), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Aksi pencurian pelaku terjadi Minggu (28/2), sekira pukul 08.00 WIB, di warung milik korban Aris Nugroho (37), yang juga warga Kampung Pasiranjaya. Saat itu, korban saat sedang membantu ibu kandungnya berjualan di warung mereka. Karena sibuk melayani pembeli yang sedang ramai, korban meletakkan HP miliknya di lantai warung. \"Saat korban akan menggunakan HP, ternyata sudah hilang. Korban berusaha mencari tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Rabu (24/3). Mendapatkan laporan, polisi lalu bergerak. Akhirnya pada Senin (22/3), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam milik korban. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: