Iklan Bos Aca Header Detail

Maling Motor Dinas Sekretaris Desa, Dua Orang Ini Ditahan Polisi

Maling Motor Dinas Sekretaris Desa, Dua Orang Ini Ditahan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dua orang tersangka pencurian diringkus petugas Polsek Kotabumi Utara, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (17/4). Kedua tersangka berinisial JP (17) dan AN (45) warga Kecamatan Abung Barat Lampura. Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menjelaskan, JP dan AN ditangkap berdasarkan laporan Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara. Korban melaporkan sepeda motor dinas Sekretaris desa Madukoro Yamaha Vega R BE 6421 JZ di curi saat di parkir di teras samping rumah. Posisi kunci masih menempel pada sepeda motor. Menurut Rukmanizar peristiwa itu terjadi Sabtu (17/4) sekitar pukul 15.00 wib. Korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah. Tak lama datang JP dan AN mengendarai sepeda motor beat warna hitam ke depan rumah korban. Salah seorang diantaranya turun dari sepeda motor dan bertanya ke warga sekitar prihal alamat rumah seseorang bernama Joni. Dan dijawab oleh warga yang bernama Effendi itu dirinya tak tahu. Namun ternyata aksi tersebut hanyalah modus. Sebab, saksi lainnya Ibnu Renata memergoki keduanya berusaha membawa kabur motor Rismanila. Spontan saksi pun meneriaki JP dan AN. Warga sekitar yang mendengar teriakan lansung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi anggota Polsek. Tersangka JP berikut barang bukit sepeda motor berhasil di tangkap dan dibawa Mapolsek Kotabumi Utara. \"Kemudian anggota kita bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN, \"ujar Rukmanizar. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada Polsek dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara.\"Kasus masih kita dalami. Kita curiga, para tersangka menjalankan aksinya beberapa TKP,\" \"pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: