Maling Ponsel Ditangkap Bawa Sabu

Maling Ponsel Ditangkap Bawa Sabu

radarlampung.co.id-- F. Rohman (22) tak hanya harus berurusan dengan anggota Polsek Pardasuka karena mencuri HP di Lima TKP. Namun warga Pardasuka Pringsewu itu juga diduga terlibat penyalah gunaan narkoba sehingga harus menjalani penyidikan oleh anggota Polresta Bandar Lampung. Tersangka ditangkap Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Pardasuka. Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Martono SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rohman ditangkap saat berada di Jalan Sisingamangaraja Gg. Arahman Kelurahan Kelapa 3 Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Dalam penangkapan tersebut, dari tangan tersangka yang bekerja serabutan itu, petugas Polresta Bandar Lampung menemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. \"Tersangka merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2019 Polres Tanggamus, namun ketika diamankan petugas gabungan, dari tangannya diamankan diamankan Narkoba. Sehingga terlebih dahulu kasusnya ditangani Polresta,\" jelasnya Minggu (7/7). Dalam aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Pardasuka, tersangka selalu bersama rekannya berinisial A yang di tetapkan DPO. Rohman mengakui telah melakukan pencurian di 5 TKP lain di Kecamatan Pardasuka bersama temannya itu. Korbannya yakni m M. Rizky (17), Puji Gunawan (16), Irwan Saputra (16) dan Muhammad Danil Ihsan (16) seluruhnya warga Pekon Sukanegeri, ketika korban sedang menginap dan tidur dirumah korban Puji Gunawan. \"Tersangka masuk melalui jendela kamar, dinihari sekitar pukul 01.00 Wib, dengan moncengkel jendela menggunakan benda tajam. Kemudian mengambil 4 handphone sekaligus dengan kerugian korban senilai Rp. 6.200.000,\" jelasnya.(sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: