Berbuat Hal Terlarang, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Berbuat Hal Terlarang, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap sepasang suami istri, DC alias Munir (35) dan RS (26), yang berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Keduanya diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, peristiwa penangkapan keduanya berawal Sabtu (21/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat ada rumah yang kerap dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dusun II Kampung Gunung Labuhan. Polisi yang bergerak langsung mengamankan DC dan RS. Dari penangkapan itu polisi menemukan sebuah buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 14 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 9 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkoba  jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Setelah itu, dibelakang rumah Munir petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening merk C-TIK yang didalamnya berisikan puluhan lembar plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) buah pipet plastik yang berbentuk skop warna hitam. Dari keterangan Munir, barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dari EP sehingga petugas melakukan pengejaran ke tersangka EP, yang ternyata sudah terlebih dahulu kabur.  “Sekarang kedua tersangka dan barang bukti berupa puluhan batang kaca pirek, 40 (empat puluh) lembar plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap (BONG) terbuat dari botol plastik ,dan dua unit Handphone (HP) berbagai merek, telah kami amankan di Mapolres Way kanan, keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Mirga. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: