Iklan Bos Aca Header Detail

Berbuat Tak Menyenangkan, Oknum Dewan Lampura Divonis Enam Bulan Percobaan

Berbuat Tak Menyenangkan, Oknum Dewan Lampura Divonis Enam Bulan Percobaan

radarlampung.co.id - Setelah sempat tertunda dua kali, sidang putusan perkara perbuatan tidak menyenangkan oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) Anton Sudarmono bin Damri dan rekannya Yos Sudarso bin Hambali akhirnya digelar, Kamis (12/12). Kedua terdakwa divonis selama enam bulan hukuman dengan masa percobaan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dihukum satu tahun penjara.

\"Setelah kita pertimbangkan dan kita bahas bersama, dengan ini kami menyimpulkan bahwa kedua terdakwa kami putus dengan masa percobaan hukuman selama enam bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim PN Kotabumi Eva Pasaribu saat membacakan putusan, Kamis (12/12).

Majelis hakim juga memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding melalui kuasa hukumnya.

\"Silakan apakah terdakwa ada akan bepikir dulu, atau mangajukan banding, silakan untuk kedua terdakwa dibicarakan dengan kuasa hukumnya. Karena dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,\" kata Eva Pasaribu kepada kedua terdakwa.

Setelah kedua terdakwa membahas sanksi hukum tersebut dengan kuasa hukumnya, diambil keputusan bahwa keduanya menyimpulkan akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan dari majelis hakim tersebut.

\"Maaf yang mulia majelis hakim, kami sepakat akan pikir-pikir dulu,\" ujar Nasib, salah seorang kuasa hukum terdakwa.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: