Iklan Bos Aca Header Detail

Berbuntut Panjang, Dishub Tanggamus Dilaporkan ke Kejagung hingga KPK

Berbuntut Panjang, Dishub Tanggamus Dilaporkan ke Kejagung hingga KPK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mencuatnya dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus tahun anggaran 2016 kian meluas. Teranyar, dugaan ini bahkan dibawa LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI, dan Komisi Kejaksaan (Komjak Ri), Senin (19/10). Berita Terkait: Tak Puas Penanganan Dugaan KKN di Pemkab Tanggamus, Puluhan Massa Geruduk Kejati \"\" Gamapela mengirimkan mosi tak percaya atas penanganan kasus dugaan korupsi Dishub Tanggamus, yang menurut mereka telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan Gamapela tersebut terlampir satu berkas dokumen kontrak proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu dan Tanggamus di Gisting senilai Rp390 juta, berupa produk 1 buah buku dengan jumlah halaman 36 lembar yang dituangkan dalam SK kegiatan nomor:954/14.A/37/205. Kemudian juga dalam laporannya Gamapela meminta pihak terkait menindaklanjuti laporan proyek pengadaan lampu penerangan jalan pada Dishub Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3,2 miliar. Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie menerangkan, laporan yang mereka kirim ke Kejagung RI diterima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung Widiyanto. Sementara di Komjak laporan diterima oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat. Lalu di KPK RI diterima bagian penerimaan surat pelaporan KPK. Menurutnya, Kejagung sejatinya telah mengetahui dugaan tersebut, yang dinyatakan sudah ditangani oleh Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung. Namun berhubung Gamapela kembali melaporkan ke Kejagung, akan diproses pada bagian terkait. Toni dalam rilis yang diterima radarlampung.co.id sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat membentuk tim penyidik guna menuntaskan indikasi pengondisian pekerjaan. Pun harapan agar penegak hukum memeriksa secara detail seluruh pekerjaan di Dishub Tanggamus pada tahun anggaran yang diadukan pihaknya. Sementara, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dishub Tanggamus Suroyo menyatakan telah mengetahui terkait kisruh tersebut. Pihaknya mempersilahkan penegak hukum untuk melakukan tugasnya. Pihaknya pun mengaku bersedia memberi kesaksian sejauh yang diketahui. \"Nantikan ada tindakan dari yang berwajib,\" ucapnya singkat saat dikonfirmasi. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: