Iklan Bos Aca Header Detail

Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Ikuti Proses Hukum

Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Ikuti Proses Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Manajemen Perumnas Pesawaran Residence, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan Pondok Pesantren Daarul Ulum. Pengacara pihak pengembang Perumnas Pesawaran Residence Rahman mengatakan, jika pihak pondok pesantren menyatakan pagar masuk dalam sertifikat mereka, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu. \"Persoalannya kan, mereka menggugat kita karena menutup akses jalan,\" kata Rahman, dihubungi Senin (19/7). Menurut Rahman, sebelum mendirikan pondok pesantren, lokasi tersebut akan dibangun perumahan. Pihaknya menilai pemilik ponpes terindikasi memalsukan tanda tangan izin perumahan. \"Kami siap mendukung berdirinya ponpes. Namun jangan begitu caranya. Sampai merusak pagar tembok batas perumnas,\" tegasnya. Dilanjutkan, izin operasional pendirian ponpes tersebut juga harus dipertanyakan. Pihak perumahan tidak pernah menghalanginya pendirian ponpes. Hal yang dipersoalkan adalah merusak properti perumahan. \"Silahkan mau bangun ponpes. Dengan catatan, jangan menggunakan akses jalan di perumnas. Silahkan buktikan kalau ada jalan yang ditutup oleh perumnas. Kan, dia yang menggugat. Kita akan ikuti. Tapi dia (pemilik ponpes) juga memalsukan tanda tangan izin perumahan dan itu bisa pidana. Jangan dibenturkan dengan ponpes untuk mendapat simpatik. Alternatif akses jalan kan bisa dibagian belakang. Silahkan beli dong,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: