Berdalih Anak Masih Kecil, Kardinal Minta Hukumannya Diringankan

Berdalih Anak Masih Kecil, Kardinal Minta Hukumannya Diringankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kardinal terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji merasa menyesal dan merasa hukuman yang diberikan padanya terlalu berat. Itu diungkapkannya dalam persidangan beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (27/5). \"Bagi saya ini hukuman yang sangat berat. Terlebih jauh dari keluarga, saya juga merupakan tulang punggung keluarga. Saya menyesal dan jera,\" ujar Kardinal. Karidinal pun mengakui perbuatan dan kesalahannya sehingga ia meminta maaf. \"Permintaan maaf atas kesalahan saya, saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi,\" ungkapnya. Ia menyatakan sangat menyesal dan tidak akan pernah mengulanginya. \"Saya juga minta dan berharap kepada majelis hakim bisa mengadili dengan seringan-ringannya agar dapat berkumpul lagi dengan keluarga,\" pintanya. Kardinal pun menyampaikan kerinduannya kepada ketiga anaknya. \"Sekarang anak saya tiga, itu umur 18 tahun, 12 tahun, dan 10 tahun,\" jelasnya. Tidak lupa ia pun memohon keadilan seadil adilnya dan putusan yang seringan-ringannya. \"Tidak mudah berpisah dengan keluarga, saya memohon maaf kepada istri dan anak,\" katanya. Sementara itu Kuasa Hukum Kardinal, Ferdi Faisal, menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK. \"Sesuai dengan fakta persidangan kami tidak sepakat dengan tututan JPU, tuntutan itu sangat berat karena tidak mempertimbangkan kemanusiaan,\" ujarnya. Ferdi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa Kardinal telah memenuhi unsur dakwaan kedua yakni pasal 13. \"Maka mengajukan dan memohon mengadili seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak melakukan perbuantan lagi,\" ungkapnya. Sementara itu JPU KPK Subari Kurniawan menyatakan tetap pada tuntan dan tidak mengajukan replik. Namun akhirnya sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada 13 Juni. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: