Berdalih Ganggu Persidangan Agung, Majelis Hakim Batasi Awak Media Ambil Foto dan Video
radarlampung.co.id - Berdalih menganggu persidangan, Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang menyidangkan terdakwa korupsi pada suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membatasi para awak media untuk mengambil foto dan video persidangan.
Dalam persidangan itu, Efiyanto yang merupakan sebelumnya sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Serang berkata bahwa kegiatan dokumentasi yang dilakukan oleh para awak media berdalih menganggu jalannya persidangan.
\"Untuk para awak media silahkan mengambil foto kami batasi satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang,\" ucap Efiyanto, Senin (24/2).
Diketahui sebelumnya, para awak media dibatasi pengambilan foto dan video baru di persidangan Agung ini saja. Berdasarkan sidang sebelumnya untuk kasus korupsi kepala daerah lain awak media dibebaskan untuk mengambil foto dan video.
Hingga berita ini diturunkan Efiyanto sendiri belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan karena sedang sidang. (ang/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: