Iklan Bos Aca Header Detail

Manfaatkan Bantuan Mesin, Jangan Dijual!

Manfaatkan Bantuan Mesin, Jangan Dijual!

radarlampung.co.id – Bantuan mesin atau peralatan yang dibiayai oleh APBN tidak boleh dijual atau dipindahtangankan tanpa seizin dinas terkait. Hal ini ditegaskan Kasubdit IKM Kimia dan Bahan Bangunan Jenih mewakili Direktur IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka E. Ratna Utarianingrum saat penyerahan bantuan fasilitasi mesin dan peralatan dari Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian di Ball Room Hotel Urban Style Pringsewu, Selasa (20/4). Ada 40 kelompok usaha bersama (KUBE) dari empat kabupaten yang mendapatkan bantuan tersebut. Yakni Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan. ”Secara berkala, kami akan memonitoring dan evaluasi bantuan mesin/peralatan yang diberikan,” kata Jenih. Menurut Jenih, sejak 2014, Kementerian Perindustrian telah mencanangkan peningkatan jumlah IKM melalui program penumbuhan dan pengembangan wira usaha Baru (WUB) IKM. \"Program ini dicanangkan untuk mencapai target 20.000 WUB hingga 2019. Untuk melancarkan program tersebut dilakukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian melibatkan partner Kemenperin di Komisi VI DPR RI,\" ungkapnya. Sementara, kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi VI DPR Dwie Aroem Hadiatie, Kepala Diskoperindag Pringsewu Masykur, Kepala Diskoperindag Tanggamus Zulfadli, Kepala Diskoperindag Lampung Selatan Qorinilwan dan Kepala Diskoperindag Pesawaran Sam Herman. (mul/sag/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: